Home » » Pengadilan Cina tolak gugatan Apple

Pengadilan Cina tolak gugatan Apple


Pengadilan Cina menolak gugatan Apple atas merek dagang iPad. Pihak pengadilan menolak tuntutan Apple terhadap perusahaan Proview. Karena merek dagang Proview sudah sah didaftarkan pada tahun 2000 lebih dahulu.

Keputusan tersebut menjadi pukulan bagi perusahaan Apple yang ingin membuka tokonya sendiri di Cina. Karena nama iPad tidak bisa dipakai disana.

Proview melakukan tindakan hukum sebaliknya kepada Apple. Dan menuntut kompensasi kerugian 1.5 milyar atas pelanggaran hak cipta yang dibuat Apple. Apple berusaha menjegal Samsung , seperti di Amerika. Lagi lagi Apple kalah untuk melarang Samsung menjual tabletnya di Amerika sendiri.

Bulan lalu Samsung memenangkan gugatan dari Apple. Ketika Apple meminta pengadilan Australia melarang menjual produk Samsung di negara kangguru.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aku Gaptek - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger